Jakarta - Lewat sebuah surat edaran, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah mempercepat pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
Hal itu dilakukan guna memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang dan saat Lebaran 2022 yang tinggal beberapa hari lagi.
Surat Edaran (SE) dimaksud bernomor: 900/2069/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022.
SE ini diteken Menteri Tito pada tanggal 18 April 2022 dan ditujukan kepada seluruh bupati, wali kota dan gubernur.
Inti SE adalah Mendagri meminta para gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia melakukan langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13.
Para penerima THR dan gaji ke-13 yang diberikan pemerintah daerah nantinya adalah PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
Pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
Baca juga:
Asik! THR Pejabat, ASN, TNI-Polri Tahun 2022 Tembus Rp 34 Triliun
Menteri Tito juga meminta para kepala daerah segera menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai teknis pembayaran THR dan gaji ke-13.
"Pembayaran THR diupayakan paling cepat diberikan 10 hari kerja sebelum Idul Fitri. Sedangkan gaji ke-13 paling cepat diberikan pemda pada Juli mendatang," demikian keterangan dari rilis Kemendagri, Selasa, 19 April 2022.
Bagi daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2022, Menteri Tito meminta agar segera menyediakannya dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD Tahun Anggaran 2022.
Bisa juga melakukan pergeseran anggaran mendahului Perubahan APBD 2022 yang bersumber dari belanja tidak terduga.
“Pengelolaan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” tegas Mendagri dalam SE tersebut.
Menteri Tito pun meminta gubernur melakukan monitoring terhadap penyediaan serta pembayaran THR dan gaji ke-13 di masing-masing pemerintah kabupaten dan kota. []